Kelas BPJS Akan Dihapus, Begini Peraturan Barunya

- 8 Desember 2021, 17:47 WIB
Kelas BPJS Akan Dihapus, Begini Peraturan Barunya
Kelas BPJS Akan Dihapus, Begini Peraturan Barunya //Indonesia.go.id
BERITASOLORAYA.com-Seperti yang sudah diketahui, dalam BPJS memiliki kelas yang ditentukan berdasarkan penyetoran iuran.
 
Diantara kelas BPJS, yakni terdiri dari tiga kelas, I, II, dan III.Kelas I harus mengeluarkan iuran sebesar Rp.150.000. Kelas dua sebesar Rp. 100.000 dan kelas III sebesar Rp.42.000.
 
Namun, kabar terbarunya yang dilansir dari akun instagram @antaranewcom, kelas BPJS untuk tahun depan akan dihapus. 
 
 
Penghapusan akan dilakukan secara bertahap, dan kemungkinan akan efektif pada tahun 2022.
 
Penghapusan kelas BPJS, akan diganti dengan sistem peraturan baru dengan pembagian hanya dua kelas, yakni kelas A dan B. 
 
Pembagian yang dilakukan diseleksi berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan, antara kelas A dan kelas B. 
 
 
Kedua kelas tersebut, dibedakan berdasarkan luas kamar, dan jumlah tempat tidur yang dimiliki masyarakat. 
 
Bagi pengguna kelas A, diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN), dengan syarat luas perkamar tidur yang dimiliki sebesar 7,2 meter persegi. Selain itu, jumlahnya kamar yang dimiliki maksimal mempunyai 6 tempat tidur per ruangan.
 
Sedangkan, bagi pengguna kelas B, diperuntukkan bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (Non PBI JKN).
 
 
Untuk syarat bagi penerima BPJS kelas B, yaitu memiliki luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Untuk jumlah ruangan, jumlah kamar yang dimiliki maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
 
Untuk jumlah iuran, sampai saat ini hanya disebutkan secara umum, namun hanya kisaran tertentu yang dinyatakan. 
 
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, mengatakan perihal jumlah iuran secara umum dengan kisaran Rp. 50.000 hingga kisaran Rp. 70.000 untuk pembayaran setiap bulan.
 
 
Untuk iuran pastinya, akan disempurnakan seiring berjalannya masih dalam tahap penyempurnaan.***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Akun instagram @antaranewcom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x