WHO Sebut Indonesia Masuk kategori Low, Simak Aturan baru Pemerintah Menjelang Nataru

15 Desember 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi PPKM. /

BERITASOLORAYA.com - Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa PPKM level 3 telah ditiadakan di sejumlah, namun pemerintah tetap mengeluarkan dan memberlakukan peraturan baru, guna menyesuaikan dengan keadaan, termasuk aturan PPKM menjelang Nataru.

Berdasarkan level tingkat penilaian risiko yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia termasuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang dinyatakan terkendali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagr)i yakni Tito Karnavian menyampaikan bahwa, "Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelasnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Inilah Kesalahan Konsumsi Obat yang Sering Terjadi

Pemerintah tentu tetap melakukan pemberlakuan perturan dengan menyesuaikan kondisi yang ada, sebab selain untuk menekan penyebaran Covid-19 juga untuk menstabilkan beberapa aspek agar ekosistemnya terus berjalan dan roda kehidupan terutama roda ekonomi terus berputar.

Untuk mengganti peraturan terdahulu, saat ini dilaporkan bahwa Pemerintah telah menandatangani dan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat natal dan tahun baru (Nataru).

Setelah menandatangani aturan baru tersebut, Mendagri yakni Tito Karnavian pun mencabut Inmendagri sebelumnya yang digunakan yaitu, nomor 62 tahun 2021. Sehingga aturan ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan aturan terbaru.

Dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tertulis bahwa, "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022."

Disamping itu, terdapat catatan dalam aturan baru tersebut yakni, "Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru."

Dengan demikian, pemerintah telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode natal dan tahun baru.

Berikut adalah penjelasan dari isi aturan baru dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, termasuk perubahan dan aspek-aspek yang tetap diberlakukan dari aturan lama. Diantaranya:

  1. Kapasitas mal maksimal 75 persen

Sebelumnya pada inmendagri tertulis bahwa mal boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini berubah menjadi maksimal 75 persen.

  1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat

"Melakukan juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulis Imendagri. Tentu tetap harus melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

  1. Penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022

Imendagri juga tidak hanya mengatur soal kapasitas, namun juga aspek lain seperti yang diungkapkan oleh Mendagri Tito yakni meminta agar dilakukan penutupan untuk seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

  1. Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Hal ini tertulis dalam inmendagri pada bagian kesatu bahwa, kegiatan masyarakat dibatasi. Diantaranya, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton. Pembatasan ini diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

  1. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan

Pawai dan arak-arakan adalah salah kegiatan yang dapat berpotensi untuk menimbulkan kerumunan, sehingga hal tersebut dilarang untuk diselenggarakan, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Hal ini sejalan dengan peraturan baru Imendagri.

Disamping itu, kegiatan yang menimbulkan kerumunan selain perayaan natal dan tahun baru, hanya boleh diikuti oleh maksimal 50 orang dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. 

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, masih tetap harus digunakan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan.

Tak hanya itu, pengunjung dengan diperkenankan masuk hanyalah yang berkategori hijau.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah menerbitkan aturan baru demi mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 pascamusim libur Natal dan akhir tahun.

Dengan demikian ini dijalankan untuk kepentingan bersama.

Meskipun WHO telah menyatakan bahwa Indonesia masuk kategori low, namun menjalankan prokes yang ketat tetap harus dilaksanakan, kondisi ini janganlah kita rusak dengan mengabaikan prokes dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Kemenparekraf Berikan Penyuluhan Terhadap Isu Kesetaraan Gender Perempuan Yang Saat Ini Banyak Terjadi

Maka masyarakat bersama pemerintah harus terus kooperatif dengan saling bekerja sama, guna mencegah dan menekan penularan Covid-19 yang telah menginvasi dunia saat ini. Semoga keadaan terus membaik, bagi Indonesia dan juga Dunia.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler