Aturan Baru PNS Lebih Gampang Dipecat, Bentuk Disiplin

19 Desember 2021, 20:45 WIB
130 CPNS Pemko Batam menerima SK dan mengucapkan sumpah janji jabatan /HUMAS /PEMKO BATAM

BERITASOLORAYA.com - PNS untuk tahun depan akan lebih mudah dipecat.

Hal tersebut disampaikan lewat peraturan 2021 yang telah secara resmi ditetapkan oleh Presiden.

Aturan baru yang berlaku mengenai peraturan untuk mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mendisiplinkan Anak Dengan Kasih Sayang

Jika ditelisik, sebenarnya dalam peraturan sebelumnya sudah ada, tapi berdasarkan perbedaan aturan baru yang ditekankan lebih tegas.

Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ditetapkan di Jakarta Tahun 31 Agustus 2021. Pasalnya, aturan baru mudahnya pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat dalam peraturan di halaman 15 dari peraturan, didalam poin 3 dan poin ke 4.

Dalam poin ketiga (3) memaparkan : 3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 (dua puluh delapan) dari kerja atau lebih dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp Sekali Lihat Untuk Private, Begini Manfaat dan Caranya

Maksudnya ialah, jika selama 28 hari dalam setahun tidak masuk kerja secara komulatif (total/penyatuan) tanpa alasan yang sah akan diberhentikan.

Sedangkan bagian 4 (keempat) memaparkan 4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Maksudnya, jika tidak berangkat selama 10 hari berturut-turut akan berdampak pada pemecatan. Untuk peraturan keempat tersebut, dalam terdapat contoh yang konkret yang dicantumkan.

Baca Juga: Salah Alamat, Warga +62 Memberi Ucapan Duka Bukan Pada Akun Alm. Laura Anna.

Seorang PNS berinisial A, menduduki jabatan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja (PPPK).

PNS tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang sah tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut. Setelah diperiksa atasan secara langsung dugaan tersebut terbukti benar.

Atasan yang memeriksa segera melaporkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang Menghukum serta Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Tabur Bunga Untuk Vanessa Angel di Jalan Tol Salahi Aturan, Berikut Klarifikasi Pihak yang Berwenang

Lebih jelasnya, jika selama setahun secara komulatif tidak berangkat 28 hari tanpa alasan yang sah berdampak diberhentikan dan juga jika tidak berangkat selama 10 hari berturut-turut.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler