Ketentuan Tempat dan Akomodasi untuk Karantina WNI Berdasarkan Regulasi Terbaru 2022, Simak Penjelasannya

8 Januari 2022, 23:28 WIB
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022. /pixabay.com/@StelaDi/

BERITASOLORAYA.com - Pandemi yang saat ini sudah mulai mereda, kembali digegerkan dengan adanya varian baru yakni Omicron yang berhasil masuk ke indonesia.

Adapun varian ini pertama kali ditemukan di luar negeri, dan kini sudah beberapa orang di Indonesia yang terkena varian baru tersebut.

Dari mulai kalangan artis serta masyarakat umum telah dilaporkan terjangkit Varian Omicron. Rata-rata orang yang terjangkit tersebut habis mengunjungi luar negeri atau setelah pulang ke indonesia.

Baca Juga: Ashanty yang Dinyatakan Positif Covid, hingga Cerita Atta Karantina

Lalu apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi atau menekan penyebaran pandemi, mengingat keadaan saat ini masih dikelilingi oleh bayang-bayang Corona.

Untuk itu, pemerintah bersama dengan berbagai pihak telah melakukan sejumlah kebijakan sebagai bentuk upaya untuk terus menekan penyebaran Virus Covid-19 termasuk varian baru yakni Omicron.

Dilansir dari BeritaSoloRaya.com melalui situs Covid19.go.id dikeluarkanlah sebuah regulasi untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Desember Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin. Jubir Satgas Covid-19: Bukan Syarat Mutlak PTM

Regulasi yang dikeluarkan tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Sederhananya, salah satu tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengatur kegiatan masyarakat yang pulang ke indonesia setelah perjalanan atau kunjungannya dari luar negeri.

Sebenarnya sudah ada regulasi yang telah mengatur hal ini. Namun, saat ini sudah diganti dengan regulasi terbaru.

Baca Juga: Rachel Vennya dan 3 Orang Lainnya Resmi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Karantina

Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Terbitnya regulasi ini, untuk menggantikan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah tidak berlaku.

Lebih lanjut regulasi tersebut membahas mengenai pintu masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Setelah Selesai Karantina dari Kunjungan Luar Negeri, Presiden Jokowi Umumkan Hal Ini

Regulasi tersebut telah diterbitkan secara langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas yakni Suharyanto.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19,” ucap Suharyanto.

"Sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” tambahnya.

Baca Juga: Tangkal Omicron, Inilah Efektivitas Obat Molnuvirapir dan Paxlovid untuk Virus Covid-19

Dalam situs covid19.go.id, disebutkan bahwa regulasi tersebut diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id bahwa, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke Indonesia melalui sembilan titik.

Adapun entry point ini berlaku untuk perjalanan melalui jalur darat, laut, maupun udara yang dilakukan oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Curahan Hati Ashanty Dihujat Netizen, Terinfeksi Covid-19 Setelah Pulang dari Turki

Situs tersebut juga menyebutkan tempat dari sembilan titik tersebut diantaranya adalah:

  1. Bandara Soekarno Hatta Banten
  2. Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim)
  3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut)
  4. Pelabuhan Batam
  5. Pelabuhan Tanjungpinang
  6. Pelabuhan Nunukan
  7. PLBN Aruk
  8. PLBN Entikong
  9. PLBN Motaain

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Adapun masa waktu karantina adalah 10 x 24 jam.

Baca Juga: Obat Molnuvirapir dan Paxlovid Ampuh untuk Obati Virus Covid-19. Hoaks atau Fakta? Ternyata Ini Penjelasannya

Dalam situs Setkab tersebut, disebutkan bahwa masa karantina ini berlaku bagi WNI yang datang dari negara atau wilayah dengan tiga kriteria, diantaranya:

  1. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara WNI yang datang dari negara atau wilayah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, hanya perlu melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

Baca Juga: Ashanty Dihujat karena Positif Covid-19 Varian Omicron, Netizen: Beban Negara Aja

Semua masa karantina yang telah ditetapkan dalam regulasi wajib dilaksanakan oleh WNI yang baru pulang dari luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri.

Di sisi lain, regulasi tersebut menyebutkan tempat atau lokasi serta pemberian akomodasi terpusat karantina untuk melakukan karantina tersebut.

WNI nantinya akan diberikan pelayanannya seperti penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Terkait Ashanty yang Terkena Omicron Covid-19.

Berikut adalah lokasi karantina mencakup kota, lengkap dengan tempat atau gedung di kota tersebut, untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) yang telah ditetapkan Ketua Satgas, melalui situs Setkab diantaranya:

  1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
  2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
  3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
  4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan ShelterPos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
  5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
  7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
  8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
  9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.
  10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Kriteria WNI yang wajib melakukan karantina tersebut pun diatur dalam regulasi tersebut. Suharyanto menegaskan bahwa regulasi ini akan berlaku terus sampai tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Covid-19 di India Melonjak 90.928 dalam 24 Jam

Namun, apabila kedepannya ada perubahan maka akan dilakukannya perbaikan sehingga adanya pembaharuan yang bertujuan untuk menyesuaikan keadaan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler