2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, agar Tidak Diberhentikan

23 Maret 2022, 09:23 WIB
2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS /Tangkapan Layar/bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pasti banyak di antara Anda yang ingin menjadi seorang PNS bukan? Kemudian Anda berpikir bahhwa tinggal mengikuti CPNS lalu dengan mudah masuk ke PNS.

Namun ternyata, CPNS tidak memastikan Anda akan menjadi PNS, ada beberapa syarat utama dan tambahan yang harus dilakukan oleh seorang CPNS.

Sebenarnya, untuk menjadi PNS, CPNS harus memenuhi syarat pengangkatan yang cukup sulit.

Baca Juga: Drama 'A Business Proposal' Pecahkan Rekor Rating Tayangan pada Episode Ke-8, Begini Selengkapnya

Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat utama menjadi PNS, yaitu lulus Diklat dan sehat jasmani serta rohani.

Bahkan jika CPNS tidak memenuhi syarat menjadi PNS, secara otomatis CPNS akan diberhentikan masa jabatannya. Selain itu, ada juga beberapa hal yang membuat CPNS akan diberhentikan apabila melakukan tujuh hal baik sengaja maupun tidak.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial pada 22 Maret 2022, syarat utama agar Anda dapat dengan mudah menjadi seorang PNS adalah lulus pendidikan dan pelatihan, serta harus sehat secara jasmani dan rohani.

Selain syarat utama, CPNS juga harus memenuhi dua syarat pengangkatan menjadi PNS, yaitu:

Baca Juga: KUA Didatangi Utusan Jokowi, Isyaratkan Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

1. Diangkat menjadi PNS oleh PPK

Syarat utama yang penting bagi seorang CPNS yang ingin menjadi PNS tentunya CPNS harus diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen yang sangat memegang peranan penting dalam hal seperti ini.

2. Dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Untuk syarat utama kedua, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika tidak sesuai maka tentu kamu akan diberhentikan.

Selain itu, jika seorang CPNS tidak memenuhi syarat utama dan dua syarat tambahan untuk menjadi PNS, maka CPNS tersebut dipastikan akan dihentikan untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Turki Ciptakan Drone Bayraktakar TB2 dan Merambah Rudal Hipersonik. Prospek Teknologi Militer yang Cemerlang

Selain diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, CPNS akan diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

2. Meninggal dunia.

3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.

4. Memberi keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler