BERITASOLORAYA.com - Penetapan NIP PPPK dan CPNS selalu dinantikan bagi peserta yang sudah lulus di seleksi tahap 1 dan 2.
Namun, beberapa wilayah telah terdapat info terkait penetapan NIP PPPK dan CPNS yang biasanya diberitahukan melalui Kanreg.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sering pula mengunggah informasi penetapan NIP PPPK dan CPNS di akun Instagram resmi.
Baca Juga: Luhut Binsar Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode: Turunkan Jokowi, So What?
Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengunggah info terbaru mengenai Diklat yang menjadi syarat pengangkatan CPNS sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun @bkngoidofficial, Rabu, 16 Maret 2022.
BKN mengatakan bahwa syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS adalah lulus Diklat dan sehat secara jasmani serta rohani.
"Sobat BKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulisnya
Adapun masa orientasi CPNS ada kalanya tidak dilaksanakan sesuai target waktu.
Baca Juga: Bayi Menangis Terus, Bisa Jadi Kena Kolik, Begini Penjelasannya