BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tiga poin penting, salah satunya adalah penetapan NIP PPPK dan CPNS.
Selain NIP PPPK dan CPNS terdapat pula informasi mengenai Diklat dan Latsar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @bkngoidofficial, inilah penjelasan BKN mengenai NIP PPPK dan CPNS hingga Latsar.
Baca Juga: Ibu Menyusui Ikut Puasa Ramadhan, Bolehkah? Begini Penjelasannya
- Diklat
BKN mengatakan bahwa Diklat menjadi syarat utama diangkatnya calon pegawai negeri sipil menjadi PNS.
"SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," ujarnya.
Adakalanya juga, Diklat tidak dapat dilaksanakan sesuai target hingga membawa tertundanya pengangkatan CPNS.
"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal," tuturnya.
Baca Juga: Pembalap MotoGP Pecco Bikin Sibuk Petugas Keamanan Di Hotel Kempinski Jakarta