Penetapan NIP PPPK dan CPNS hingga Diklat Jadi Syarat Pengangkatan

- 17 Maret 2022, 10:34 WIB
 ilustrasi Penetapan NIP CPNS dan PPPK, serta Diklat sebagai syarat pengangkatan
ilustrasi Penetapan NIP CPNS dan PPPK, serta Diklat sebagai syarat pengangkatan /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara menyatakan beberapa poin penting, salah satunya adalah penetapan NIP PPPK dan CPNS. 

Pasalnya, banyak  yang menunggu penetapan NIP PPPK dan CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2. 

Badan Kepegawaian Negara mengungkap tentang penetapan NIP PPPK dan CPNS serta Diklat yang menjadi syarat pengangkatan, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @bkngoidofficial. 

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPG 2022? Pelajari Dulu Karakter Guru yang Cocok Mengajar Generasi Alpha

BKN menyatakan bahwa Diklat selama setahun serta sehat merupakan syarat diangkatnya menjadi PNS. 

"SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," ujar BKN tertulis. 

Adapun terkait Diklat tidak selalu dapat dilaksanakan sesuai target waktu. 

"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal," katanya. 

Baca Juga: Luncurkan Mobil Listrik Pertama, Presiden Jokowi: Milestone Penting Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x