Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

2 Juni 2022, 08:10 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kabar pencairan gaji ke-13 tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi setiap PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya.

Adanya gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah Indonesia untuk perjuangan dan pengabdian kepada negara.

Baca Juga: Dzuizz, Anak yang Biodatanya Viral di Media Sosial. Siapakah Dia? Simak di Sini...

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, PPPK, dan Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50% tunjangan kinerja

Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Cinta Manusia Biasa oleh Hanin Dhiya x Ahmad Dhani, Cocok Didengarkan Saat Lagi Galau

Berikut adalah simulasi besaran gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS, PPPK, Aparatur Negara:

PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain.

Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar 50% dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.

PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).

Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.

Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Dihapus? Ini Kata Menteri Keuangan

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler