BERITADOLORAYA.com- Salah satu hal yang krusial bagi guru adalah Tunjangan Sertifikasi Guru yang terdiri dari beberapa tunjangan.
Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada seorang guru yang lulus dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Guru atau disebut juga dengan PPG.
Tunjangan Sertifikasi Guru diatur dalam UU Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen akan mendapat sebuah Tunjangan. Namun, benarkah tunjangan tersebut akan dihapus?
Baca Juga: 13 Tempat Wisata di Semarang Terbaru, Cocok Untuk Refreshing dan Liburan Bersama Keluarga atau Teman
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21pada Senin, 30 Mei 2022, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membacakan pidatonya yang membahas mengenai anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan yang dimaksud adalah beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru yang dibahas dalam salah satu sidang kabinet terbatas.
"Di dalam sidang kabinet terbatas, bersama Bapak Presiden, wakil Presiden dan para Menteri. Membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, diperlukan proses yang panjang.
Sri Mulyani juga mengatakan salah satu pembahasannya telah dilakukan dalam sidang kabinet tersebut.