Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

4 Juni 2022, 11:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi CASN (CPNS dan PPPK) di tahun 2023 telah dibuka secara resmi.

Hal itu telah diinformasikan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menyampaikan, tenaga honorer dipersilahkan untuk memaksimalkan peluang menjadi CASN (CPNS dan PPPK) tersebut pada instansi baik di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari

Dengan demikian, berdasarkan aturan baru tersebut, tenaga honorer akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan status kepegawaian.

Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjadi aturan baru dalam status kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta segera menentukan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Lirik Allahummarhamna Bil Quran, Berisikan Mohon Rahmat Dengan Al-Qur'an

Tjahjo Kumolo mencontohkan, Pemerintah Daerah yang membutuhkan tenaga lain seperti tenaga kebersihan, pengemudi, ataupun satuan pengamanan dapat melakukannya melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah saat ini menaruh perhatian khusus kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah akan berusaha untuk dapat membantu penyelesaian dan penanganan status kepegawaian para tenaga honorer tersebut.

Langkah ini pun dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama dikhususkan untuk proses penataan SDM aparatur dan penguat organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan itu dilakukan untuk penanganan tenaga honorer sesuai dengan yang telah disepakati dengan DPR RI.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bandung yang Jadi Objek Favorit Bagi Wisatawan, Nomor 4 Paling Hits dan Menarik

Berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah tersebut diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007.

Saat ini, peraturan yang terakhir telah diubah ke dalam PP Nomor 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,” ucap Tjahjo Kumolo.

“Yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018 hingga tahun 2020, sebanyak 438.590 THK-II yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Kemudian per Juni 2021 sebelum pelaksanaan CASN tahun 2021 masih tersisa sebanyak 410.010 THK-II.

Sementara pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021, terdapat 51.492 THK-II yang telah mengikuti seleksi.

Mereka yang berhasil lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan oleh instansi terkait.

Menteri Tjahjo pun menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut justru akan memberikan kepastian kepada tenaga honorer dalam menentukan status kepegawaiannya menjadi ASN.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Kue Bihun Enak dan Cantik, Cocok Jadi Hidangan Acara di Rumah

Seperti yang diketahui bahwa ASN telah memiliki standar penghasilan atau kompensasi yang jelas.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar Tjahjo Kumolo.

Sedangkan sistem pengupahan bagi tenaga outsourcing mengikuti UU Ketenagakerjaan dan mengikuti juga upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo Kumolo.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler