Resmi! Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasan dari Menpan RB

- 4 Juni 2022, 07:23 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer /PMJNews/

BERITASOLORAYA.com –Benarkah tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 nanti? Berikut adalah penjelasan dari Kemenpan RB pada Jumat 3 Juni 2022.

Penghapusan tenaga honorer tersebut disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo sebagaimana yang telah tertuang dalam surat Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Baca Juga: Diduga BTS akan Konser di Indonesia, ARMY Malah Takut. Ada Apa?

Hal tersebut telah tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta Merta," ucap Tjahjo, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.

Contohnya seperti Pemerintah Daerah yang membutuhkan tenaga lain seperti tenaga kebersihan, pengemudi, maupun satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo menyatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah agar dapat membantu penyelesaian dan penanganan status kepegawaiannya.

Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, langkah ini dikhususkan untuk penataan SDM aparatur dan penguat organisasi instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x