BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud memberikan pedoman tentang pemberian tugas belajar bagi PNS.
Pedoman ini tertuang di dalam salinan Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022.
Pemberian tugas belajar untuk PNS adalah hal yang penting. Oleh sebab itu, Kemendikbud memberikan aturan dan pedoman mengenai pelaksanaan tugas belajar ini.
Peran penting tugas belajar adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas, PNS perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil melalui tugas belajar yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, didapatkan informasi bahwa tugas belajar ini perlu dilakukan oleh para PNS.
Pemberian tugas belajar ini mempunyai 3 tujuan, di antaranya adalah:
1. Mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.
2. Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pengembangan organisasi.
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Pemberian tugas belajar kepada PNS ini dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ini sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
Dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas belajar untuk PNS ini dapat diselenggarakan di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud tugas belajar ini adalah bentuk penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Nantinya para PNS akan mendapatkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan pemberian tugas belajar.
Adapun informasi mengenai rencana kebutuhan tugas belajar tersebut di antaranya adalah memuat 4 hal berikut :
1. Jenis kompetensi yang dibutuhkan.
2. Program pendidikan yang direncanakan.
3. Kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar.
4. Jangka waktu.
Itulah beberapa informasi mengenai pemberian tugas belajar kepada PNS yang terdapat di dalam salinan JDIH Kemendikbud.
Sehubungan dengan pentingnya program tugas belajar ini, maka pelaksanaannya pun telah diatur dalam salinan pedoman dari Kemendikbud.***