Nasib Gaji dan Tunjangan Guru 2022/2023 untuk ASN PPPK dan PNS, ini Kata Kemenkeu

- 2 Juli 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITASOLORAYA.com- Sebuah pertanyaan muncul di masyarakat. Bagaimana nasib gaji dan tunjangan guru tahun 2022/2023 untuk ASN PPPK dan PNS?

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan nasib gaji dan tunjangan guru untuk tahun 2022/2023 bagi ASN PPPK dan PNS.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan guru tahun 2022/2023 dimana terdapat poin-poin yang harus diperhatikan oleh ASN PPPK dan PNS.

Baca Juga: 20 Quotes Motivasi Kobe Bryant yang Menginspirasi, dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21, berikut penjabaran poin-poin tersebut :

1. Selain mengatur perberian THR, PP No 16 tahun 2022 juga mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas.

Hal itu dilakukan untuk memberikan bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan bulan Juli 2022, dengan komponen dari kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 ,juga mengatur pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani.

“Ini untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x