BOS Kemenag TA 2022 Tahap II untuk Madrasah Cair! Simak Langkah yang Harus Dilakukan untuk Pengajuannya

5 Agustus 2022, 20:21 WIB
BOS Kemenag 2022 Akan Segera Cair, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya /Tangkapan layar laman BOS Kemenag 2022

BERITASOLORAYA.com – Sebelum kabar pencairan dana BOS Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II diumumkan, batas akhir unggah dokumen persyaratan penyaluran telah ditutup pada 8 Juli 2022 lalu.

Bagi madrasah yang telah lolos verifikasi, bukti upload BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan pencairan bisa dilakukan mulai Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.

BOS Kemenag hadir dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah sekaligus perluasan akses.

Harapannya, BOS Kemenag bisa menjadi salah satu instrumen efektif dalam rangka peningkatan belajar siswa.

Baca Juga: EXO-L Ulang Tahun ke-8, Tagar ‘weareoneEXO’ Trending Twitter! Intip Ucapan Selamat Para Member

Madrasah penerima BOS Kemenag bisa mengikuti alur pencairan sesuai dengan yang dianjurkan seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman bos.kemenag.go.id.

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Adapun alur pencairan yang bisa diikuti adalah:

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Lembang Bandung Terpopuler, Cocok untuk Liburan atau Refreshing

  1. Login portal BOS. Perwakilan madrasah bisa membuka situs bos.kemenag.go.id dan login menggunakan EMIS Pendis.
  2. Buat perjanjian kerja sama.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
  4. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Pihak madrasah dapat mendatangi ke bank dengan membawa dokumen persyaratan serta bukti tanda terima.
  6. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
  7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag via Portal BOS
  8. Dana BOS Kemenag yang sudah diperoleh bisa digunakan madrasah.

Baca Juga: Detail Penempatan PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri hingga Umum serta Link Pendaftaran, Resmi Kemdikbud

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah ini kembali dicairkan oleh Kemenag di tahap dua sejumah Rp 2,5 triliun.

Pada tahap pertama, dana BOS Kemenag telah meluncur ke madrasah penerima bantuan dengan total Rp 3,3 triliun pada bulan Maret dan April lalu.

Berdasarkan pernyataan Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK), pencairan dana BOS Kemenag di tahap dua ini diperuntukkan bagi 49.063 Madrasah.

Baca Juga: Rilis Surat Edaran dari Kemdikbud, Guru dan Tendik Perlu Perhatikan 5 Informasi Ini, Nomor 3 Wajib Tahu

Jumlah tersebut mencakup 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 8.294 Madrasah Aliyah (MA) dan 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Tim BOS kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi akan melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran dana ini.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Raih 701.891 Penonton di Hari Pertama Tayang, Joko Anwar Ungkap Ini

Koordinasi juga akan dilakukan dengan tim BOS pusat.

Jika madrasah mengalami kendala, pertanyaan serta membutuhkan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOS Kemenag tahun ajaran 2022, dapat menghubungi layanan Madrasah Digital Care baik itu di situs BOS Kemenag, email atau WhatsApp yang tertera.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler