BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi memiliki hak atas tunjangan, seperti tunjangan profesi atau TPG dan tunjangan khusus.
Guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki regulasinya masing-masing dalam hal pencairan TPG.
Untuk naungan Kemdikbud, guru sertifikasi akan menerima tunjangan per triwulan, sedangkan guru yang beradad di bawah naungan Kemenag dapat menerima TPG per bulan.
Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang telah melakukan pencairan TPG bagi guru sertifikasi untuk naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Baca Juga: Oarfish Sepanjang 16 Kaki Muncul ke Permukaan di Chili, Benarkah Pertanda Gempa Besar?
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut ini daftar daerah yang telah melakukan pencairan TPG untuk guru sertifikasi naungan Kemdibud dan Kemenag.
Untuk Guru di Bawah Naungan Kemdikbud
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Basel
- Kabupaten Oku Timur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Muara Enim