Rilis Surat Edaran dari Kemdikbud, Guru dan Tendik Perlu Perhatikan 5 Informasi Ini, Nomor 3 Wajib Tahu

- 5 Agustus 2022, 18:34 WIB
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang meminta bagi guru dan tendik untuk mengetahui lima informasi penting yang disampaikan
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang meminta bagi guru dan tendik untuk mengetahui lima informasi penting yang disampaikan /callmetak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang meminta bagi guru dan tenaga pendidik (tendik) untuk mengetahui lima informasi penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 per tanggal 4 Maret 2022 dijelaskan terkait informasi penting bagi guru dan tendik.

Dalam surat tersebut berisi tentang guru dan tendik yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 untuk segera mengetahui lima informasi penting.

Surat edaran ini dirilis dalam rangka untuk menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode kelima.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Raih 701.891 Penonton di Hari Pertama Tayang, Joko Anwar Ungkap Ini

Kebijakan Merdeka Belajar episode kelima ini diselenggarakan oleh Guru Penggerak, Direktorat Jenderal, dan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7.

Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 akan terlaksana pada 446 Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 ini telah direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring maupun luring.

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 telah diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x