Detail Penempatan PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri hingga Umum serta Link Pendaftaran, Resmi Kemdikbud

- 5 Agustus 2022, 18:41 WIB
Berikut detail oenempatan  PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB
Berikut detail oenempatan PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pihak KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas telah menyepakati regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Adapun regulasi yang dimaksud pada seleksi PPPK 2022 yaitu tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dijelaskan pada Permenpan RB tersebut, bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: Rilis Surat Edaran dari Kemdikbud, Guru dan Tendik Perlu Perhatikan 5 Informasi Ini, Nomor 3 Wajib Tahu

Pelamar prioritas terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).

Pelamar prioritas pertama dikhususkan untuk guru yang lulus passing grade. Prioritas kedua dikhususkan untuk guru THK 2 dan prioritas ketiga dikhususkan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Atas regulasi tersebut, perintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Penempatan PPPK guru tahun 2022 berhubungan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x