Dedi Mulyadi Khawatirkan Rencana Penghapusan Honorer, Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu

24 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi. Dedi Mulyadi khawatirkan penghapusan honorer. /Antara/Novrian Arbi/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan honorer kini menjadi perhatian banyak pihak baik itu tenaga honorer itu sendiri maupun para pejabat pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB yang ditetapkan tanggal 31 Mei 2022 lalu, instansi pemerintah nantinya hanya akan memiliki PNS dan PPPK saja tanpa ada honorer.

Tentu hal ini memicu kekhawatiran karena banyak honorer yang bekerja di instansi pemerintah terutama dalam aspek pelayanan publik.

Bukan para honorer saja, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pun mengkhawatirkan rencana penghapusan honorer ini.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya

Dia berharap pemerintah dapat meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer karena khawatir pelayanan publik akan terganggu.

“Nasib tenaga honorer sekarang ini sudah diujung tanduk dan dikhawatirkan pelayanan publik akan ambruk,” ungkap Dedi pada Rabu, 24 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Menurut Dedi, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berdampak tinggi pada pelayanan publik sebab sebagian besarnya diisi oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Buat Terkesima, Jadi Orang Asia Pertama Hiasi Main Issue Majalah Top As V Magazine

“Jujur bahwa tenaga honorer, seperti halnya penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, puskesmas honorer, guru yang mengajar setiap hari itu kebanyakan honorer,” kata Dedi.

Dia melanjutkan, “Jadi, kalau dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan, maka akan lumpuh pelayanan pemerintah.”

Dedi juga menambahkan jika dulu tetap diberlakukan pengangkatan ASN berdasarkan masa pengabdian, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi.

Baca Juga: Simak! Jadwal Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8, Mulai Pendaftaran Hingga Masa Pendidikan Dimulai

Sayangnya, kebijakan tersebut kini sudah tidak diberlakukan lagi.

“Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan, itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer,” tambah anggota DPR RI tersebut.

“Tapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana

Para pekerja honorer yang sudah lama mengabdi tentunya akan sulit bersaing dengan pelamar baru, karena secara logika pegawai lama tidak lagi berpikir soal akademik.

"Sedangkan mereka yang baru lulus perguruan tinggi, aspek-aspek akademiknya sangat kuat. Jadi ketika tes, mereka akan selalu kalah dengan sarjana baru. Makin lama mereka (honorer) makin tidak terangkat dan jadi problem," katanya.

Selain kekhawatiran di atas, permasalahan mengenai pengelompokan kepegawaian juga mengakibatkan disparitas penggajian.

Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Dedi menjelaskan sektor pertanian masuk kelompok dengan gaji rendah, berbeda dengan honorer sekretariat daerah yang bertugas melayani pimpinan dan mendapat honor lebih besar.

"Bayangkan, orang bekerja riil pada produksi, gajinya lebih rendah dibanding dengan orang yang kerjanya tenaga protokol bupati. Jadi, sistem ini harus segera dibedah," ujar Dedi.

Oleh karena itu, mantan bupati Purwakarta tersebut meminta ada kajian ulang dengan membuat panitia khusus di DPR RI yang bertugas mengevaluasi berbagai problem kebijakan birokrasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler