Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana

- 24 Agustus 2022, 17:31 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

BERITASOLORAYA.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak divonis masuk bui 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) atau senilai Rp695,22 miliar.

Mantan PM Malaysia Najib Razak ditetapkan terlibat dalam kasus pencucian dana.

Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak upaya banding mantan PM Malaysia Najib Razak terkait kasus pencucian dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia yang setara dengan Rp183,85 miliar.

Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin majelis hakim mengatakan bahwa ajuan banding mantan PM Malaysia Najib Razak tidak beralasan.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun menolak kasasi mantan PM Malaysia Najib Razak untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kantor berita Bernama, Najib Razak telah memulai masa hukumannya pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 18.47 waktu setempat.

Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris

Najib Razak dilaporkan telah tiba di Penjara Kajang, Selangor, untuk menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x