Kejelasan Soal Penghapusan Honorer Tahun 2023. Ada Skema Baru untuk Rekrutmen ASN PPPK dan PNS? 

- 11 Agustus 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial
BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini KemenpanRB telah merilis pendataan untuk guru honorer yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru.
 
Penataan tenaga honorer pada pemerintah pusat maupun daerah dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan memperjelas aturan dalam rekrutmen ASN.
 
Penataan itu dimaksudkan karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer akan berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
 
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya, telah menegaskan, strategi ini merupakan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Namun, sebagaimana yang diketahui bahwa banyak yang menganggap jika pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah.
 
Pasalnya, sudah sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
 
Tujuannya supaya terdapat adanya standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata kembali.
 
 
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 
 
Sementara itu, untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatan tenaga honorer adalah melalui outsourcing.
 
Mantan Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa saat ini, yang statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. 
 
Tenaga honorer tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.
 
 
Maka dari itulah, Pemerintah mendorong tenaga honorer atau THK2 untuk mengikuti seleksi Calon ASN. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa seleksi dapat diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS  maupun PPPK, sesuai pemenuhan syarat masing-masing individu.
 
Lebih lanjut, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan mengenai kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah.
 
Hal itu diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
 
 
Pada tahun 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
 
Adapun rencana rekrutmen ASN PPPK dan PNS tahun 2022 belum ada pengumuman terbarunya. Untuk itulah BKN menyampaikan supaya selalu memantau website atau media sosial resmi.
 
Akan tetapi, melihat proses rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, tahun 2021, maka prosesnya dilakukan pada bulan September hingga Desember.
 
Atas hal itu, memang KemenpanRB telah merilis pemetaan guru honorer serta rilisnya regulasi baru untuk PPPK 2022 yang tertuang dalam Nomor 20 Tahun 2022.
 
 
Itulah informasi seputar penghapusan tenaga honorer.***
 
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x