Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi! Berikut Link untuk Download

26 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi: Berikut Link untuk Download./ /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

BERITASOLORAYA.com – Ternyata ada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang resmi dirilis oleh Pemerintah.

Seluruh pegawai non ASN atau tenaga honorer harus mengetahui Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 agar bisa mencermati hal-hal penting dalam pendataan pegawai non ASN.

Selain itu dengan adanya Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 tersebut bisa memberikan informasi kepada seluruh tenaga honorer untuk menyiapkan syarat dan hal-hal yang dibutuhkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas oleh Dewa 19, Seperti Aku yang Dahulu? Ada Makna Tergali Dari Sini

Sebab dalam Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 tersebut juga berisi alur pendaftaran pendataan non ASN 2022 yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan para honorer.

Karena kabar yang sudah beredar luas adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawaii non ASN pada 2022 ini.

Adanya pendataan pegawai non ASN 2022 itu menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK, termasuk regulasi bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh Cinta oleh Marion Jola feat Teza Sumendra, Cocok Di dengarkan saat Lagi Santai

Kemudian dengan adanya pendataan pegawai non  ASN 2022 tersebut bisa mempermudah pemerintah dalam rangka mengambil strategis pengadaan ASN kedepannya, terutama melalui jalur PPPK 2022.

Maka pendataan pegawai non ASN 2022 ini juga akan menjadi tindak lanjut BKN dalam mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Untuk itu, Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 harus diketahui dari sekarang kemudian dipelajari bagian apa saja yang penting untuk bisa mengikuti pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Lirik Lagu Seandainya oleh Vierratale, Ceritakan Tentang Harapan Seseorang

Sebab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui SE Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh pegawai non ASN.

BKN berharap dengan adanya Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga honorer agar bisa mengikuti proses pendataan dengan baik.

Baca Juga: Resmi! 8 Tahapan Penting Saat Pendaftaran Pada Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Wajib Pahami ini

Lebih lanjut, dalam Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pegawai non ASN. Apa saja?

Berikut tata cara pendaftaran pendataan pegawai non ASN 2022 yang harus dicermati oleh seluruh tenaga honorer sebagaimana tercantum dalam Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

  1. Membuat Akun Pendataan Non ASN

Seluruh pegawai non ASN perlu membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Pegawai non ASN harus mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 sesuai petunjuk yang tertera pada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: 2 Kabar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ada Sinkronisasi Data Sebelum 31 Agustus 2022. Cek di Sini...

  1. Login dan Pengisian Biodata

Setelah mencetak kartu akun, selanjutnya login dengan cara yaitu memasukan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, pegawai non ASN atau tenaga honorer akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

  1. Resume Pendataan Non ASN

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya yang tercantum pada resume Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Lengkap Hingga Penetapan Mahasiswa

  1. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Kemudian, pegawai non ASN mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.

Untuk mengunduh Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, klik link di bawah ini.

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/img/Buku%20Pendataan%20Non%20ASN%20V.2.pdf

Pendataan Non ASN tersebut merupakan langkah awal untuk proses pemetaan honorer agar Pemerintah bisa menentukan langkah kebijakan selanjutnya sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler