BERITASOLORAYA.com- Pada arahan KemenpanRB ke PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer di tahun 2022 ini, sedang dilakukan oleh Instansi di berbagai daerah.
Adanya pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini sesuai dengan surat edaran KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Tujuan dari pendataan tenaga honorer juga diungkapkan oleh Pemerintah, yang mana bukan untuk pengangkatan melainkan untuk pemetaan.
Pemetaan tenaga honorer di tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui potensi-potensi pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan guna dilakukan pendataan.
Baca Juga: Resmi! Alur Proses Pendataan Honorer 2022, dari Instansi hingga Wajib Konfirmasi Pegawai Non ASN...
Adapun untuk tenaga honorer yang dapat memenuhi persyaratan pendataan, salah satunya adalah berstatus THK-II.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh BKN, melalui akun Twitter resminya @bkngoid, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
BKN menyampaikan bahwasanya yang dapat mengikuti pendataan non ASN yakni tenaga honorer dengan status THK-II yang terdapat di dalam database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Pendataan Honorer Segera Dibuka Bagi THK-II & Pegawai Non ASN dengan Ketentuan Khusus Juga Bisa...