Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang?

8 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang? /Eric Prouzet on Unsplash

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, terdapat banyak guru PNS yang akan pensiun dari profesinya sebagai guru di satuan pendidikan.

Melalui aturan resmi yang berlaku turut mengatur besaran gaji pensiun guru PNS tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019, tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS.

Informasi mengenai besaran gaji guru PNS tahun 2022 ini, tentu sangat penting untuk diketahui oleh guru-guru PNS.

Dalam hal ini yang bisa menerima tunjangan pensiun PNS terdapat beberapa, yakni PNS itu sendiri, janda atau duda dari PNS, anak PNS, dan orang tua PNS.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Terbaik Indonesia Tahun 2022, yang Gak Kalah Sama Hollywood atau Bollywood, Wajib Ditonton!

Untuk besaran gaji pokok pensiun PNS bervariatif dari masing-masing golongan, yakni:

  1. PNS golongan 1, gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
  2. PNS golongan 2, gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.500.
  3. PNS golongan 2, gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
  4. PNS golongan 4, gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Adapun untuk besaran penetapan pensiunan pokok janda atau duda PNS, adalah sebagai berikut:

  1. Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 yaitu sebesar Rp1.170.600.
  2. Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 yaitu sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.
  3. Pensiunan janda atau duda PNS golongan 23yaitu sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.
  4. Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 yaitu sebesar Rp1.170.600 hingga 2.124.500.

Sementara melalui Peraturan Pemerintah RI tersebut juga turut memaparkan tentang gaji pensiun janda atau duda PNS yang meninggal.

Baca Juga: Kemdikbud Minta ke Guru di Semua Jenjang Segera Bersiap di Tanggal 19 September 2022, Jangan Terlewat!

Berikut merupakan besaran gaji PNS untuk janda atau duda yang meninggal, sebagai berikut:

  1. Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.
  2. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
  3. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Ro2.111.400 hingga Rp4.243.600.
  4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2, antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

Kemudian untuk pensiun orang tua PNS yang meninggal, besaran gajinya sebagai berikut:

  1. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160 hingga Rp386.960.
  2. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 2 antara Rp312.160 hingga Rp549.300.
  3. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 3 antara Rp 357.220 hingga Rp690.660.
  4. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 4 antara Rp422.280 hingga Rp848.720.

Itulah rincian gaji pensiun guru PNS tahun 2022 dari Peraturan Pemerintah RI yang masih berlaku.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Terkini

Terpopuler