Ada 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022. Menpan RB Beri Penjelasan Ini...

23 September 2022, 21:38 WIB
MenPAN RB jelaskan tentang 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022 /instagram @kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang solusi untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau tenaga non ASN.

Menpan RB memberi penjelasan tentang itu dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Berkaitan dengan usaha mencarikan solusi penyelesaian masalah honorer dan tenaga non ASN, Menpan RB menghimbau para bupati dari seluruh Indonesia untuk menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Baca Juga: Simak! Kemdikbud Beberkan Cara Mudah Daftar PPPK 2022, Siap-siap Jadi Guru ASN

Pada kesempatan yang sama, Menpan RB juga menegaskan tentang keakuratan data honorer atau tenaga non ASN yang harus diaudit oleh para bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selanjutnya, PPK juga dihimbau oleh Menpan RB untuk membuat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke BKN, berkaitan dengan proses penyelesaian honorer atau tenaga non ASN.

Hal itu karena SPTJM merupakan wujud janji dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan PPK terkait valid dan tidak berubahnya data honorer atau tenaga non ASN di wilayahnya.

Menpan RB mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam hal pengawasan proses pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Menurut Menpan RB, yang menjadi prioritas untuk pengadaan ASN 2022 adalah honorer atau tenaga non ASN dari sisi pelayanan dasar yang diberikannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar Bisa Diakses Peserta Didik? Simak Penjelasan Ini

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Azwar Anas.

Masih berkaitan dengan proses pendataan data honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB menjelaskan akan adanya kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” kata Azwar Anas.

Disamping APKASI, Kementerian PANRB juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kementerian PANRB meyakinkan masyarakat, dengan adanya kerjasama tersebut bisa dipastikan bahwa keputusan yang disetujui telah memperhitungkan berbagai aspek.

Baca Juga: Yoona SNSD Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Lee Jong Suk dan Hubungan Spesial Keduanya, Ada Apa?

Pada pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan ternyata diketahui ada data-data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Pendataan honorer atau tenaga non ASN oleh instansi pusat dan daerah menunjukkan adanya indikasi data yang diinput belum selaras dengan Surat yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Pada kesempatan yang sama, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan masalah honorer atau tenaga non ASN merupakan prioritas utama penyelesaian.

Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga berkomitmen akan selalu memberikan dukungan pada seluruh program dan kebijkan terbitan Kementerian PANRB.

Sutan Riska juga mengatakan tentang adanya sejumlah permasalahan yang ada di daerah yang menjadi hambatan pelaksanaan pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Program ini Tutup! Segera Daftar Agar Dapat Ikut Seleksi Pegawai ASN

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucap Sutan Riska.

Ada satu permasalahan lain yang perlu diketahui, yaitu masih banyaknya honorer atau tenaga non ASN yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan persyaratan untuk menjadi ASN.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler