BERITASOLORAYA.com – Upaya untuk mencari solusi penyelesaian honorer atau tenaga non ASN akhirnya telah diupayakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB saat Rapat Koordinasi di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam upaya mencari solusi penyelesaian honorer tenaga non ASN, Menpan RB mengajak Bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Menpan RB meminta dengan tegas agar para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN.
Baca Juga: Lirik Lagu Kesucian Ati oleh Difarina Indra Adella, Ojo Dipadakno Isun Ambil Wong Liyo
Selain itu, Menpan RB juga meminta PPK agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN untuk penyelesaian honorer atau tenaga non ASN.
Pasalnya, SPTJM adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan PPK bahwa data honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tak akan berubah.
Dalam melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi dalam proses pendataan tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Satu Rindu oleh Opick feat Amanda: Terbayang Satu Wajah
Menpan RB juga menegaskan bahwa prioritas pengadaan ASN untuk tahun 2022 adalah bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.