BERITASOLORAYA.com – Bagaimana ketentuan minimal pendidikan bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan pelamar teknis? Apakah harus lulusan S1? Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Tidak semua honorer yang bekerja di instansi pemerintah bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.
Para honorer atau non ASN perlu memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Menpan RB baik itu dari segi status, mekanisme pemberian honorarium, usia, hingga minimal pendidikan.
Semua syarat yang perlu diketahui honorer pelamar PPPK 2022 telah dicantumkan dalam surat edaran atau peraturan Menpan RB.
Hal ini agar seluruh honorer bisa mencermati syarat-syarat yang ditentukan dan melihat apakah sudah memenuhi syarat untuk daftar atau belum.
Adapun syarat bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.