BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPPK guru 2022 bisa dilakukan oleh para guru yang memenuhi syarat dari Kemdikbud.
Bagi guru atau pelamar yang telah memenuhi syarat, dapat menyimak cara mudah melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022.
Pendaftaran merupakan tahap awal sebelum guru bisa mengikuti seleksi-seleksi ke depannya. Untuk PPPK guru sendiri, tidak semua guru perlu mengikuti seleksi tes bahkan ada yang bisa langsung jadi ASN.
Tentunya hal tersebut hanya berlaku bagi guru yang masuk dalam kategori prioritas saja. Sementara itu, guru atau pelamar lain akan masuk ke dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: Akhirnya! Kemenag akan Salurkan Tunjangan Insentif Guru Dirapel Satu Tahun, Cair di Bulan...
Terkait pendaftaran yang harus dilakukan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022, prosesnya bisa melalui portal resmi BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun pendaftaran dan pembuatan akun di portal SSCASN dapat dilakukan setelah rekrutmen PPPK 2022 secara resmi dibuka.
Untuk mengetahui bagaimana cara buat akun dan pendaftaran di SSCASN, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Pastikan guru memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update.