Layanan Pensiun PNS Dipangkas Jadi 1 Hari Kerja, Lebih Cepat? Cek Penjelasan Berikut

22 November 2022, 17:43 WIB
Berikut penjelasan tentang layanan pensiun PNS yang dipangkas menjadi satu hari kerja /Pikiran-Rakyat./

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupayakan pemangkasan terhadap layanan kepegawaian, salah satunya pensiun.

Selain pemangkasan layanan pensiun, BKN juga memangkas baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi juga telah menyebut bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilaksanakan melalui SIASN.

Baca Juga: Kenali Kanker Paru, Mulai Definisi, Faktor Risiko, Hingga Gejala Awal

Tujuan dari penyederhanaan atau pemangkasan layanan pensiunan PNS, dimaksudkan agar menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

PNS akan diberikan pensiunan sebagai bentuk penghargaan yang telah melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.

PNS akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua, baik itu janda dan dudanya.

" Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” katanya, 18 November 2022.

Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?

Anjaswari menyampaikan bahwa terkait penyederhanaan layanan pensiun, berupa berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja.

Akan tetapi, dengan catatan data lengkap dan akurat, demikian juga dengan layanan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap.

Hal itu ditekankan dengan tujuan supaya layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat serta transparan.

Terobosan pemangkasan layanan pensiun, menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas serta harus berdampak kepada masyarakat.

Baca Juga: Bahas Soal Honorer Bersama DPR, Menteri PANRB Jelaskan Solusi Penyelesaian Non ASN

Adapun proses layanan pensiun PNS dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang mempunyai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh BKN, pihak di atas diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian.

Baca Juga: Guru Penggerak Prioritas jadi Kepala Sekolah, Mendikbud: Jangan Takut Menjadi Pemimpin di Usia Muda

Menurut Anjaswari, pemberhentian yang ditetapkan BKN ini merupakan pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan layanan pensiun.

Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka, SK pemberhentian yang diberikan cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati membahas pula mengenai Bimtek.

Jumiati berharap dengan adanya Bimtek dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi.

Baca Juga: Semarakkan Hari Guru Nasional 25 November 2022 dengan Memasang Twibbon, Klik Link di Sini!

Di mana, pengelolaan dilakukan dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

“Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” katanya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler