BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang mengatur PNS dan PPPK untuk memiliki kewajiban yang sama.
Dalam segi hak, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada pasal 75 di juknis tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Hal itu pun dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengimplementasikan pemenuhan hak PPPK terkait hal tersebut.
Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bersama PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta sempat menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan untuk PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring.