Pejuang CPNS Harus Tahu Begini Alur Seleksi Resminya, Segera Dipersiapkan!

6 Desember 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi tes CPNS /Instagram @bkd.jabar

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan ASN termasuk CPNS dan PPPK menjadi jadwal yang setiap tahun ada baik itu pembukaan CPNS dan PPPK.

Pembukaan CPNS 2023 patut segera dipersiapkan dan pejuang CPNS setidaknya harus memiliki pandangan alur yang benar untuk mendaftar CPNS.

Meskipun pengumuman CPNS tahun 2023 belum terdapat pengumuman resmi, pejuang CPNS harus bercermin pada alur seleksi CPNS pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

Alur seleksi CPNS pada tahun 2021 telah diumumkan secara resmi dan bisa menjadi patokan pejuan CPNS untuk melihat dan mengukur kesiapan yang telah dikumpulkan.

Berikut ini alur seleksi CPNS tahun 2021 yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi CPNS Kemenkumham.

1. Pendaftaran Akun

- Pejuang CPNS harus dapat mengakses laman resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id

- Lalu pejuang CPNS dapat membuat akun di SSCASN dan kemudian balik untuk log in ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Dalam laman resmi ini, pejuan CPNS dapat melengkapi biodata akun dan dilengkapi dengan unggahan foto.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

2. Pendaftaran Formasi

- Pejuang CPNS harus mengetahui formasi yang cocok sesuai dengan latar belakang pelamar.

- Lalu bisa memilih jenis seleksi yang tersedia dan memiliki formasi.

- Dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen pelamar, tahapan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan.

- Lalu pejuang CPNS dapat mengecek ringkasan dan mengakhiri pendaftaran.

- Terakhir pejuang CPNS dapat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca Juga: Berapa Formasi Guru ASN PPPK 2023 yang Akan Dibuka? Hal Ini Jadi Penentunya

3. Penyeleksian Dokumen Administrasi

- Pada tahapan ini dokumen-dokumen pelamar yang telah diunggah akan diverifikasi oleh panitia.

- Baru kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan.

- Lalu bagi pelamar yang belum berhasil lulus seleksi administrasi dapat melakukan penyanggahan dalam rentang waktu yang ditentukan.

- Dan pelamar kemudian akan mendapatkan hasil sanggahan dari pengumuman oleh panitia.

- Pelamar kemudian dapat mencetak kartu ujian ketika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Setelah lulus seleksi administrasi kemudian melakukan ujian SKD

- Panitia kemudian akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar.

- Seperti sebelumnya, peserta yang belum berhasil lulus dapat mengajukan sanggahan kepada panitia.

- Diikuti dengan pengumuman hasil sanggah oleh panitia.

- Bagi pelamar yang lulus bisa menuju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Guru Non Sertifikasi Segera Cek. Ada 3 Syarat Tendik Bisa Ikut Ini, Nomor 2 Paling Penting

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar yang lulus akan melakukan ujian SKB

- Dan akan langsung diumumkan untuk hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia kemudian akan memberikan hasil pengolahan nilai.

- Bagi pelamar yang belum berhasil lulus dapat mengajukan sanggahan.

- Lalu diikuti dengan panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak, dan keputusan ini bersifat tidak dapat diganggu gugat.

- Pelamar yang berhasil lulus kemudian dapat segera melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

Itulah alur seleksi CPNS yang sangat berguna untuk pejuang CPNS agar menyiapkan lebih baik lagi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: cpns.kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler