Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

- 6 Desember 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya /pexels/ Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang tidak menerima tunjangan, guru akan diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Ada tiga guru berstatus yang menerima tunjangan insentif ini, yaitu guru non PNS, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Tunjangan insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Tunjangan insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, dan meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan zaman. Berikut rincian dan syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

1. Guru Bukan PNS

Guru non PNS, tunjangan insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Syarat penerima insentif guru non PNS:

- Minimal S1 atau D-IV terdata Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Masa kerja paling sedikit dua tahun,
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja mengajar.

Baca Juga: Berapa Formasi Guru ASN PPPK 2023 yang Akan Dibuka? Hal Ini Jadi Penentunya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x