Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain

7 Desember 2022, 16:45 WIB
Upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia tengah terus dilanjutkan /Dok. Humas MenPANRB/menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia tengah terus dilanjutkan.

Menghadapi adanya kebijakan rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah di tahun 2023 sepertinya membuat pemerintah terutama Kementerian PANRB kian gencar menemukan solusinya.

Adanya kebijakan tersebut merupakan suatu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sebut Masih Ada KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer Atau Non ASN, Menteri APNRB Dilema

Maka dari itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI menawarkan tiga solusi atau skema terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.

Menteri Anas berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menteri PANRB.

Baca Juga: Ledakan Masih Terjadi – Tim Densus 88 Antiteror Polri Diturunkan untuk Olah TKP

Menurut Menteri Anas, ketiga solusi yang ditawarkan tersebut tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya, baik untuk negara maupun tenaga honorer atau non ASN.

Dalam tiga solusi yang ditawarkan oleh Menteri Anas, ada solusi yang dapat menjadi kabar buruk bagi semua tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instnasi pemerintah pusat maupun daerah.

Solusi tersebut yaitu seluruh tenaga honorer atau non ASN akan diberhentikan semua. Dalam hal ini artinya semua tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan dihapuskan.

Baca Juga: Kenali Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat PNS, Harus Tunggu 2x Setahun!

Menurut Menteri Anas, apabila solusi tersebut dijalankan pemerintah maka akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," jelas Menteri Anas.

Selain solusi yang ditawarkan tersebut, masih ada dua solusi lagi yang ditawarkan Menteri Anas di hadapan Komisi II DPR RI untuk honorer.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Dua solusi tersebut yaitu mengangkat seluruh tenaga honorer atau non ASN, atau mengangkat honorer sesuai dengan skala prioritas.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," kata Menteri PANRB.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler