Kabar Gembira Menpan RB, Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Asalkan Negara...

- 7 Desember 2022, 09:22 WIB
solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia
solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia /Dok. Humas MENPANRB/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Pasalnya, masih terdapat banyak tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraannya.

Terutama adanya kebijakan pemerintah yang rencananya akan menghapuskan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Telah Ditetapkan Kemnaker. Berapa Besaran dan Kenaikannya? Lihat Daftar Lengkapnya di Sini...

Hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x