BERITASOLORAYA.com – Hingga kini, upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia tengah terus dilanjutkan.
Hal tersebut guna menghadapi rencana penghapusan tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah di tahun 2023.
Sehingga dengan demikian, sepertinya membuat pemerintah terutama dalam hal ini yaitu Kementerian PANRB kian gencar menemukan solusinya.
Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Asalkan Negara...
Adanya kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh dari itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menawarkan tiga solusi atau skema terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.
Menpan RB juga berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.
“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menpan RB.