Telah Dibuka Pendaftaran PPPK BMKG, Simak Jadwal, Dokumen Persyaratan, Penyandang Disabilitas Boleh Mendaftar

21 Desember 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK BMKG, simak dokumen persyaratan dan jadwal seleksinya. /FOTO ANTARA/Katriana/

BERITASOLORAYA.com – BMKG merilis Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 315 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG.

Dalam SK tersebut, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan BMKG telah dimulai pada hari ini, 21 Desember 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BMKG pada 21 Desember 2022, berikut jadwal pelaksanaan dan dokumen persyaratan.

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK BMKG juga terbuka bagi para penyandang disabilitas, asal memenuhi tujuh kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN: Berikut Tahapan Seleksi dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan, Simak Selengkapnya

Jadwal Pelaksanaan PPPK BMKG:

1. Pengumuman Seleksi = 20 Desember 2022 – 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi = 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023, melalui https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi = 12 – 15 Januari 2023

4. Masa Sanggah = 16 – 18 Januari 2023

5. Jawab Sanggah = 19 – 25 Januari 2023

6. Pengumuman Paska Sanggah = 26 – 28 Januari 2023

Baca Juga: Guru Sertifikasi Demo Tak Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Bagaimana Aturan TPP Sebenarnya? Simak...

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK = 10 Maret – 3 April 2023

8. Pengumuman Kelulusan = 9 – 11 April 2023

9. Masa Sanggah = 12 – 14 April 2023

10. Jawab Sanggah = 14 – 20 April 2023

11. Pengumuman Kelulusan Paska Sanggah = 27 – 29 April 2023

Kemudian, dokumen persyaratan yang diperlukan saat pendaftaran, yaitu:

- Scan Asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

- Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai formasi yang dilamar.

Baca Juga: Car Free Night Wilayah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2023, TransJakarta Sesuaikan Rute dan Beroperasi 24 Jam

- Scan Asli Akreditasi Program Studi saat ijazah dikeluarkan dari BANPT/ Universitas/ Fakultas.

- Scan Surat Lamaran ditujukan untuk Kepala BMKG di Jakarta (unduh dari https://bit.ly/FormatSuratPPPKBMKG22). Diketik komputer, bubuhi e-materai/ materai tempel Rp10.000, serta ditandatangani dengan tinta hitam.

- Scan Asli Surat Pengalaman Kerja. Ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, surat pengalaman kerja ditandatangani paling rendah oleh Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM (Human Resource Development) bagi pelamar dengan pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tahun 2023 untuk Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang serta Dosen dari Kemdikbud dan Kemenkeu

- File Pas Photo berlatar belakang warna merah berukuran 4x6.

- Scan Surat Pernyataan (unduh dari https://bit.ly/FormatSuratPPPKBMKG22). Diketik komputer, bubuhi e-materai / materai tempel Rp10.000, serta ditandatangani oleh pelamar dengan pena hitam.

- Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae/ CV dengan format bebas. Namun, memuat identitas pribadi, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, prestasi, serta kontak rekomendasi.

- Khusus untuk formasi jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa wajib sertakan sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa tingkat dasar yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Di Purwakarta, Hits, Populer dan Gak Bikin Dompet Tipis, Senang Rasanya!

Selanjutnya, tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas ialah:

1. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

2. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.

3. Dapat berkomunikasi lisan maupun tertulis dengan baik, benar, dan lancar.

4. Mampu mengoperasikan/ bekerja menggunakan alat sarana kerja serta komputer dengan baik.

5. Dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Baca Juga: Berminat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN? Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Disyaratkan

6. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan. Wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.

7. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Wajib mengunggah tautan/ link-nya ke laman SSCASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler