Guru Sertifikasi Demo Tak Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Bagaimana Aturan TPP Sebenarnya? Simak...

- 21 Desember 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut.
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut. /Pexels/ Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Rabu, 14 Desember 2022, ratusan guru sertifikasi yang tergabung dalam forum sertifikasi guru di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa guru sertifikasi tersebut diadakan di halaman Kantor DPRD setempat. Para guru menuntut dikembalikannya tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang menjadi hak mereka.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya pemberian tambahan penghasilan pegawai ini? Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan TPG berhak mendapatkan TPP juga?

Untuk mengetahui aturan tentang penyaluran tambahan penghasilan pegawai bagi ASN termasuk juga guru ASN, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Car Free Night Wilayah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2023, TransJakarta Sesuaikan Rute dan Beroperasi 24 Jam

Dijelaskan oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud bahwasanya terdapat dua kategori tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru penerima.

Pertama, pembayaran tunjangan dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan guru tersebut mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tahun 2023 untuk Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang serta Dosen dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Antara Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x