Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI Telah Dibuka! Ternyata Ini Persyaratannya

22 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan RI membuka lowongan untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, simak persyaratan selengkapnya. /Pixabay/qimono/

 

BERITASOLORAYA.com – Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun 2022 (PPPK Tenaga Teknis) di Kejaksaan RI sudah dibuka sejak 21 Desember 2022.

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Kejaksaan RI bisa mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dan mengikuti proses seleksinya.

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI tersebut akan dibuka sampai 6 Januari 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Anda harus segera melengkapi persyaratan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Data Tenaga Honorer ini Harus Valid sebagai Persiapan CASN, Tenggat Waktu 9 Hari Lagi

Adapun persyaratan yang harus Anda penuhi tersebut akan dijabarkan dalam artikel, jadi pastikan simak artikel ini sampai selesai.

Syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI

A. Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis 2022

1. WNI

2. Minimal telah berusia 20 tahun dan maksimal disesuaikan dengan batas usia pada masing-masing jabatan yang dipilih.

Baca Juga: Selamat untuk 33.559 Guru, Ada Kabar Gembira ini dari Dirjen GTK Kemdikbud Resmi dari SE Terbaru

3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau PPPK, TNI, Polri atau Pegawai Swasta maupun BUMN dan BUMD.

5. Bukan merupakan bagian dari anggota partai politik atau ikut serta dalam politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi jabatan yang dipilih.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel Murah dan Cantik di Bandung! Ekonomis dengan Pemandangan Seperti Ini Bikin Betah Banget

7. Mempunyai kompetensi keahlian tertentu yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang terhadap jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dengan persyaratan formasi jabatan yang dipilih.

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan ketentuan:

a. Untuk Ijazah luar negeri harus memiliki penyetaraan dari Kemdikbud.

b. Ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta harus terakreditasi dari BAN-PT

Baca Juga: Rincian Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Kejaksaan RI, Inilah Kategori Jurusan yang Dibutuhkan

11. Tidak pernah terlibat dalam organisasi masyarakat terlarang.

12. Tidak memiliki riwayat konsumsi NARKOTIKA

13. Tidak buta warna, tidak cacat secara fisik dan mental, tidak bertato, bertindik (khusus pria) dan mempunyai BMI 18-28 dengan tinggi badan minimal 155 cm untuk laki-laki. Sedangkan perempuan minimal 150 cm.

14. Mempunyai kemampuan bahasa inggris. TOEFL minimal 450 dan IELTS minimal 5.

Baca Juga: Resmi, Masuk Link ini untuk Sampaikan Masukan Juknis Tunjangan Guru ke Depan

B. Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

1. Memiliki usia maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran di SSCASN BKN

2. Mempunyai Ijazah sesuai dengan formasi yang telah ditentukan saat melakukan pendaftaran. Minimal IPK 2,75 dari skala IPK 4.00.

3. Mempunyai pengalaman kerja paling singkat adalah 2 tahun pada bidang yang relevan dengan formasi jabatan yang dipilih calon PPPK 2023 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

Pengalaman tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk calon PPPK yang mempunyai pengalaman bekerja di Pemerintah.

b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi SDM untuk pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di Perusahaan Swasta, lembaga swadaya, atau yayasan.

Itulah persyaratan yang perlu Anda ketahui untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Kejaksaan RI.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler