BERITASOLORAYA.com - Guru dapat memberi masukkan mengenai RUU Sisdiknas yang salah satu isinya mengatur tunjangan guru.
Pemerintah mengajak masyarakat, baik individu maupun lembaga ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan kepada RUU Sisdiknas yang salah satu isinya mengenai tunjangan guru.
RUU Sisdiknas yang salah satu isinya mengenai tunjangan guru tersebut merupakan upaya Kemdikbud untuk kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, menyebutkan bahwa Kemdikbud berupaya menunjukkan komitmen agar guru di Indonesia mendapat kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini
Pada RUU Sisdiknas dikatakan bahwa guru yang sebelumnya sudah memperoleh TPG, ASN maupun Non ASN akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun.
Tunjangan hingga guru pensiun tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Iwan menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG. Maka, RUU Sisdiknas menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022