Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dulu Perbedaannya dengan PNS, Beda Jauh?

22 Desember 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Ini perbedaan status kepegawaian ASN PPPK dan PNS, pelamar PPPK 2022 harus tahu. /dok. Pemprov Jawa Tengah/

BERITASOLORAYA.com – Kemarin atau tepatnya tanggal 21 Desember 2022, pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 secara resmi dibuka.

Hal ini mengindikasikan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 menjadi rekrumen ASN tahun 2022 yang terakhir dibuka, setelah JF guru dan tenaga kesehatan.

Status kepegawaian ASN sendiri bukan hanya PPPK, ada pula yang disebut sebagai pegawai PNS. Untuk pendaftaran PNS, sayangnya pemerintah tidak membuka lowongan tahun ini.

PNS dan PPPK tentu memiliki perbedaan dari berbagai aspek. Meski begitu, keduanya sama-sama pegawai pemerintah yang juga diatur melalui peraturan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Persiapan Simulasi Mengajar Seleksi Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 4 Kompetensi yang Dinilai Berikut

Untuk mengetahui apa saja yang akan didapatkan pegawai PPPK dan perbedannya dengan PNS, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemberian gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK tidak berbeda jauh dengan pegawai PNS.

Setelah pelamar seleksi PPPK lulus dan dinyatakan sebagai ASN PPPK, diperbolehkan untuk memakai seragam khaki atau KORPRI seperti halnya PNS.

Baca Juga: Setelah Lulus Seleksi Tahap 1 Guru Penggerak Angkatan 8, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Mulai Januari 2023

Untuk aturan dan disiplin kerja pun kedua pegawai ASN tersebut dibebankan aturan yang sama.

Di bawah ini, hal-hal yang akan diperoleh pegawai PPPK dari segi gaji dan tunjangan yang melekat. Berikut selengkapnya:

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Poin Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Jadi ASN

Sementara itu, hal-hal yang tidak bisa didapatkan pegawai PPPK adalah sebagai berikut:

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Pegawai PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Baca Juga: Penerimaan Calon PPPK BPOM 2022 Dibuka, Harap Perhatikan 9 Hal Ini dan 2 Link Berikut!

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

2. PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Simak Selengkapnya

3. Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.

4. PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.

5. PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi pelamar PPPK yang saat ini sedang atau akan mengikuti seleksi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Sulawesi Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler