Setelah Lulus Seleksi Tahap 1 Guru Penggerak Angkatan 8, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Mulai Januari 2023

- 22 Desember 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Ini yang harus dilakukan peserta lulus seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak angkatan 8
Ilustrasi. Ini yang harus dilakukan peserta lulus seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak angkatan 8 /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak angkatan 8, mulai Januari 2023.

Selamat bagi Anda para guru yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 program Calon Guru Penggerak angkatan 8.

Pasalnya, dari total 211.409 pendaftar program Calon Guru Penggerak angkatan 8, hanya 33.559 peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Rilis! Begini Cara Cek Hasilnya

Hal ini dapat ditemukan pada dokumen surat edaran resmi Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 3515/B3/GT.00.08/2022 bertanggal 18 Desember 2022.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak angkatan 8 dilakukan melalui penilaian CV, unggahan dokumen, dan esai.

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh peserta setelah dinyatakan lulus seleksi tahap 1?

Peserta seleksi Calon Guru Penggerak yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 berikutnya harus mengikuti seleksi tahap 2.

“Kepada CGP yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi tahap 2,” begitu bunyi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x