Ternyata 2 Hal Ini yang Buat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

28 Desember 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. 2 Hal ini yang membuat honorer diprioritaskan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN yang memuat revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diproses lembaga legislatif.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari naskah RUU ASN, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dinilai masih menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Salah satu narasi populer yang berhubungan dengan RUU ASN adalah mengenai nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Terhits di Klaten, Jawa Tengah, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

Dalam penjelasan RUU ASN disebutkan bahwa diperlukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Oleh karena itu, dalam salah satu pasal RUU ASN, yakni pasal 131A, disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Namun, tentu saja tidak semua honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa perlu menjalani tes.

Baca Juga: Profesi-Profesi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Ada Dosen dan Hakim, Resmi dan Menpan RB

Meski demikian, mereka tetap harus menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Lebih lanjut, dalam RUU ASN disebutkan dua hal yang membuat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diprioritaskan untuk segera diangkat menjadi PNS.

Apa saja dua hal yang membuat honorer lebih cepat diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN? Berikut penjelasannya.

1. Masa Kerja

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN, disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

Artinya, honorer, pegawai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama akan lebih diprioritaskan untuk segera diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, pengangkatan PNS ini juga mempertimbangkan batasan usia pensiun pegawai sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Baca Juga: Segini Jumlah ASN yang Pensiun Tahun Depan, Ada Kabar Baik bagi Honorer di Seleksi CASN 2023?

Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

2. Bidang Pekerjaan

Bidang pekerjaan juga berpengaruh pada prioritas pengangkatan PNS menurut RUU ASN. Hal ini diatur dalam pasal 131A ayat 3.

Pengangkatan PNS, menurut RUU ASN, memprioritaskan pegawai yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Wah, Seleksi CASN 2023 Fix Bakal Diadakan, Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Diangkat Jadi ASN

Nantinya, honorer, pegawai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat akan diangkat langsung menjadi PNS oleh pemerintah pusat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler