BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kabar gembira untuk guru non PNS mengenai pencairan tunjangan insentif yang telah disalurkan Desember 2022 ini.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS yang terdaftar sebagai penerima telah cair.
Tunjangan insentif yang dimaksud ditujukan untuk guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Intip Daftar Gaji Pokok sesuai Golongan Menurut Aturan yang Berlaku
Hal ini telah disampaikan oleh Kemenag melalui Ditjen GTK Madrasah M. Zain pada September lalu bahwa Kemenag telah mengalokasikan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.
Zain menuturkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non PNS diberikan kepada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun besaran tunjangan insentif tersebut adalah Rp250 ribu per bulan yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.
Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif tersebut dirapel satu tahun. Artinya, para guru non PNS penerima tunjangan insentif ini mendapatkan total Rp3juta dipotong pajak.