Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

3 Januari 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi. Ada yang perubahan hak untuk PPPK menurut RUU ASN /bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – DPR RI akan kembali membahas RUU ASN sebagai revisi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari naskah RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014 dinilai penting karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan fungsi ASN.

Selain itu, RUU ASN ini juga disebut menyesuaikan kebutuhan masyarakat sehingga UU tersebut harus mengalami perubahan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Soal Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, Ada Apa?

Lantas, benarkah di antara perubahan dalam RUU ASN menyinggung jaminan hari tua sebagai hak bagi PPPK? Simak selengkapnya.

Menurut RUU ASN, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK merupakan salah satu jenis pegawai ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 yang tidak mengalami perubahan dalam RUU ASN.

Dalam pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jateng: Hasil Seleksi Kompetensi Sudah Rilis, Cek Melalui Link Berikut

Secara umum, PNS dan PPPK memiliki fungsi yang sama sebagai ASN, yakni antara lain:
a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c. perekat dan pemersatu bangsa.

Adapun tugas PPPK maupun PNS antara lain:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Selanjutnya, pada UU nomor 5 tahun 2014, terdapat perbedaan antara hak PPPK dan PNS. Perbedaan tersebut terletak pada hak fasilitas dan jaminan hari tua.

Menurut pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014, PNS berhak mendapatkan:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Menariknya, dalam RUU ASN, disebutkan bahwa ketentuan pasal 22 dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengalami perubahan.

Menurut pasal 22 RUU ASN, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.

Dengan demikian, berdasarkan RUU ASN, PPPK akan mendapat hak fasilitas dan jaminan hari tua.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler