Kabar Baik untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Soal Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, Ada Apa?

- 2 Januari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi. Info penting sekaligus kabar baik untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tentang dana bantuan PIP.
Ilustrasi. Info penting sekaligus kabar baik untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tentang dana bantuan PIP. /Pexels/ Iqwan Alif

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kabar baik untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berkaitan dengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kabar tentang dana bantuan PIP ini resmi disampaikan Kemdikbud melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada apa dengan dana bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK?

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jateng: Hasil Seleksi Kompetensi Sudah Rilis, Cek Melalui Link Berikut

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Puslapdik, Kemdikbud secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) PIP.

Aktivasi rekening SimPel PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari yang mulanya berakhir pada 31 Desember 2022 diperpanjang hingga 31 Januari 2023.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 21 Desember 2022 tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa penyaluran dana bantuan PIP telah dilaksanakan untuk 17.938.262 siswa penerima PIP.

Akan tetapi, berdasarkan laporan dari bank penyalur (BNI, BRI, dan BSI), hingga 15 Desember 2022 masih ada sebanyak 2.368.718 siswa belum mengaktivasi rekening.

Baca Juga: Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Para siswa yang belum mengaktivasi rekening SimPel PIP tersebut berasal dari semua jenjang satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
- 1.484.197 siswa SD,
- 312.810 siswa SMP,
- 242.540 siswa SMA,
- 329.171 siswa SMK.

Perlu diketahui bahwa jika hingga batas waktu yang ditetapkan rekening belum diaktivasi maka dana bantuan PIP bisa hangus dan dikembalikan ke Kas Umum Negara.

“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Oleh karena itu, Kemdikbud memberi kesempatan untuk kepala sekolah, siswa, maupun orang tua untuk segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2023.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sebelumnya, Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud telah mengumumkan informasi SMS pemberitahuan aktivasi rekening.

Unggahan tentang pemberitahuan untuk siswa nominasi PIP 2022 tersebut telah dipublikasikan pada 22 Desember 2022.

Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud mengimbau siswa yang mendapatkan SMS dari Kemdikbud untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Kemdikbud memperingatkan para siswa bahwa SMS tersebut pengirimnya secara otomatis bernama ‘KEMDIKBUD’, bukan nomor telepon atau HP.

Kemdikbud juga meminta para siswa yang menerima SMS pemberitahuan ini untuk berkoordinasi dengan sekolah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x