BERITASOLORAYA.com – Berikut ini daftar tenaga kesehatan (nakes) honorer, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai kontrak serta pegawai tetap non PNS yang akan diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN.
Pengangkatan tenaga honorer, PTT, dan pegawai kontrak menjadi PNS telah diatur dalam RUU ASN yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Aturan mengenai pengangkatan PNS tanpa tes dapat ditemukan di Pasal 131A RUU ASN.
Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya
Dikutip BeritaSoloraya.com dari teks RUU ASN tersebut, disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS wajib langsung diangkat menjadi PNS.
Meski demikian, ada persyaratan khusus bagi honorer, PTT, pegawai kontra, dan pegawai tetap non PNS yang bisa langsung diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN, antara lain:
- Bekerja terus-menerus
- Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
- Tidak melebihi batas usia pensiun.