Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 1 Januari 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat /Jason Strull/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini 4 hal yang menyebabkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat secara tidak hormat.

Informasi ini penting untuk diketahui PPPK sebab berkaitan erat dengan kelanjutan nasib PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa 4 hal penyebab PPPK dipecat secara tidak hormat berikut ini dikutip BeritaSoloraya.com dari peraturan resmi pemerintah.

Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

Peraturan resmi yang masih berlaku hingga saat ini dan mengatur permasalahan ASN termasuk PPPK adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada pasal 104 UU Nomor 5 tahun 204 tentang ASN disebutkan bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, masih di pasal yang sama, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PPPK.

Lebih lanjut, PPPK yang melakukan pelanggaran displin nantinya akan dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9, dari Januari sampai November 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x