Tenaga Honorer Jangan Terlambat, Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022 akan Tutup 2 Hari Lagi. Cek Info Ini...

4 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer yang dapat mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemenag 2022 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan tentang akan diadakannya seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.

Seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut dapat diikuti oleh tenaga honorer dan masyarakat umum, apabila sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.

Pengumuman tentang adanya seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman dengan No. P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Surat pengumuman tersebut adalah Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Semua Jenjang Bisa Daftar Sebelum Ditutup Kemdikbud 6 Hari Lagi, Ini Syaratnya...

Pada surat pengumuman tersebut terdapat 3 kriteria pelamar yang telah ditentukan, yaitu:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang telah terdaftar pada pusat data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pelamar golongan ini juga wajib punya kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih secara aktif pada Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Pelamar Non ASN juga harus punya pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Ingin Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Cermati Syarat Ini, Terkait Sertifikat? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 seperti yang disebutkan di atas.

Pelamar lainnya juga harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang selaras dengan Jabatan Fungsional yang dilamarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, para guru juga dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Kemenag 2022 ini, sebagaimana yang terdapat dalam bagian Persyaratan Khusus yang menyebutkan:

“Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK”

Tata cara untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 juga sangat mudah, yaitu sama dengan pendaftaran PPPK Kemdikbud, dengan mengakses lewat portal SSCASN.

Kemudian, pelamar dapat memilih salah satu formasi yang disediakan dalam akun SSCASN tersebut.

Baca Juga: Para Guru Sertifikasi, Ini Besaran Potongan Pajak Bagi Profesi Pengajar di Tahun 2023, Cek Selengkapnya

Terdapat sangat banyak formasi yang tersedia pada PPPK Kemenag tahun 2022 ini. Bagi yang ingin melihat informasi lengkap dan formasi yang tersedia, silahkan klik tautan berikut:

https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1671638149.pdf

Perlu diingat kembali, bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 akan tutup pada tanggal 6 Januari 2023.

Jadi, bagi yang memenuhi syarat dan kriteria, sebaiknya segera melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 cdn.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler