Para Guru Sertifikasi, Ini Besaran Potongan Pajak Bagi Profesi Pengajar di Tahun 2023, Cek Selengkapnya

- 4 Januari 2023, 08:37 WIB
Berikut ini besaran potongan pajak bagi para guru sertifikasi di tahun 2023 sekarang.
Berikut ini besaran potongan pajak bagi para guru sertifikasi di tahun 2023 sekarang. /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 ada beberapa info penting untuk disimak, terutama untuk para guru sertifikasi.

Info penting tersebut tentang tunjangan sertifikasi bagi para guru sertifikasi di tahun ini.

Banyak sekali guru sertifikasi yang bertanya, semenjak mereka naik ke golongan IV, justru potongan pajak IPG yang kepada mereka semakin besar.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Masih dibuka, Para Pengajar Segera Ikut Sebelum Ditutup

Maka dari itu, para guru sertifikasi wajib tau berapa potongan pajak IPG atau tunjangan profesi guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari beberapa situs resmi Kemdikbud, berikut informasi tentang potongan pajak tunjangan sertifikasi guru.

Pertama, para guru harus tau kalau besaran IPG PNS itu adalah sebanyak satu kali dari gaji pokok.

Aturan ini sendiri memang sudah tertera lewat aturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Ada juga peraturan Persekjen nomor 18 tahun 2021 untuk para guru PPPK dimana besaran IPG-nya adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi para guru yang ingin lebih dalam lagi tahu, bisa mengecek Peraturan Pemerintah RI nomor 80 tahun 2010 tentang persoalan pajak TPG yang ditunjukkan kepada para guru.

Peraturan Pemerintah RI nomor 80 Tahun 2010 tersebut membahas tentang tarif pemotongan dan juga pengenaan pajak penghasilan.

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan Hal Ini, Seleksi ASN 2023 Beri Kebijakan Prioritas Kebutuhan Profesi, Begini Ternyata!

Di pasal 21 ada juga peraturan tentang penghasilan yang dibebankan kepada APBN dan juga APBD.

Dalam Peraturan Pemerintah RI ada peraturan di Pasal 4 ayat 1, dimana bunyinya semua penghasilan yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang nantinya akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.

Untuk besaran pajak penghasilan sendiri, totalnya adalah 0 persen dari jumlah bruto honorarium.

Hal ini berlaku untuk PNS golongan 1, golongan 2, anggota Polri, TNI untuk pangkat Tamtama, Bintara sampai yang sudah pensiun.

Untuk besara 5 persen bruto honorarium atau imbalan lain akan berlaku bagi PNS golongan III, anggota Polri dan juga TNI.

Dari penjelasan diatas, PNS golongan III adalah yang termasuk pada golongan guru sertifikasi. Karena untuk bisa mendapatkan gelar guru bersertifikasi harus masuk ke dalam golongan PNS III.

Baca Juga: Jangan Keliru, Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Pastikan Punya Dokumen Ini

Bagi para guru yang masuk ke dalam golongan PNS III maka potongan pajak untuk para guru adalah 5 persen.

Bagi guru sertifikasi yang baru naik pangkat akan mengalami pemotongan pajak yang jumlahnya cukup besar, yaitu besaran pemotongannya adalah 15 persen.

Para guru sertifikasi bisa langsung melihat informasi TPG pada situs-situs resmi pemerintah dan Peraturan Pemerintah langsung. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah