Ingin Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Cermati Syarat Ini, Terkait Sertifikat? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

- 4 Januari 2023, 10:45 WIB
Ingin Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Cermati Syarat Ini.
Ingin Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Cermati Syarat Ini. /Pexels.com/Cottonbro Studio/

BERITASOLORAYA.com – Bagi seorang guru, menjadi kepala sekolah adalah salah satu hal yang sangat diimpikan atau diidamkan.

Dalam hal ini, Kemdikbud memberikan sejumlah aturan yang berlaku bagi para guru yang ingin mengabdikan diri menjadi kepala sekolah.

Aturan bagi guru tersebut mencakup beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Tolong Jangan Hapus Tenaga Honorer, Ini Opsi Kebijakan yang Bisa Diambil Pemerintah

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah, yaitu Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, di bab II disebutkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru jika inging menjadi kepala sekolah.

Pada bab II disebutkan bahwa syarat guru agar bisa menjadi kepala sekolah, diantaranya:

Baca Juga: Honorer, Tenaga Kontrak, PTT, dan Pegawai Tetap Non PNS Bisa Langsung Jadi ASN PNS Tanpa Tes, Asalkan...

  1. Guru ASN baik PPPK maupun PNS telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru ASN baik PPPK maupun PNS tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
  3. Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak;
  4. Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
  5. Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  6. Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
  9. Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Guru ASN baik PPPK maupun PNS mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan Hal Ini, Seleksi ASN 2023 Beri Kebijakan Prioritas Kebutuhan Profesi, Begini Ternyata!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x